Apa shalat berjamaah ? shalatberjamaah adalah shalat yang di kerjakan secara bersama-sama paling sedikit dua orang, hingga banyaknya tak terbatas. Pada shalat berjama’ah satu orang yang menjadi imam, dan lainnya menjadi makmum. Adapun hukum shalat berjama’ah yaitu sunah muakkad. Dengan shalat berjama’ah, maka pahala yang akan di peroleh lebih banyak dari pada shalat sendiri. Dalam hal ini telah di jelaskan oleh Nabi Muhammad saw. Melalui sabdanya :
درجة وعشرين بسبع الفذ صلاة من أفضل الجماعة صلاة
Shalaatul jamaa’ati afdhallu minnasshalaati fadzdzi bisab’I wa ‘isyriina darajah.
Artinya : Shalat berjama’ah itu lebih utama dari pada shalat sendirian dengan terpaut dua puluh tujuh derajat.
A. Shalat Yang Disunahkan Berjamaah.
Shalat yang di sunahkan berjama’ah antara lain : 1. Shalat fardhu ( lima waktu )
2. Shalat tarawih atau witir pada bulan ramadhan
3. Shalat ke dua hari raya
4. Shalat gerhana bulan maupun matahari
5. Shalat istisqa’ ( minta hujan )
6. Shalat jenazah
B. Yang Diperbolehkan Menjadi Imam
Orang-orang yang menjadi imam adalah sebagai berikut :
1.Laki-laki bermakmum kepada laki-laki 2.Wanita bermakmum kepada laki-laki 3.Wanita bermakmum kepada wanita
4.Wanita bermakmum kepada banci 5.Banci bermakmum kepada laki-laki
C. Yang Tidak Diperbolehkan Menjadi Imam
Orang-orang yang tidak diperbolehkan menjadi imam adalah sebagai berikut :
1.Laki-laki bermakmum kepada wanita 2.Banci bermakmum kepada banci 3.Banci bermakmum kepada wanita 4.Laki-laki bermamum kepada banci 5.Orang yang fasih membaca Al-Qur’an bermakmum kepada orang yang tidak fasih membaca Al-Qur’an
D. Syarat-Syarat Shalat Berjama’ah Syarat-Syarat shalat berjama’ah antara lain :
1.Niat mengikuti imam 2.Mengetahui yang dikerjakan imam 3.Makmum harus berada di belakang imam. 4.Tidak di perkenankan mendahului imam 5.Shalatnya makmum harus sama dengan imam 6.Jarak tidak boleh terlalu jauh antara imam dengan makmum, tidak lebih dari 300 hasta
7.Tidak ada dinding pemisah antara makmum dengan imam, kecuali wanita harus ada tabir pemisah asalkan ada seseorang yang mengetahui gerak gerik imam atau makmum yang ada di depannya.
E. Makmum Masbuq Makmum masbuq berarti makmum sedang ketinggalan pada shalat berjama’ah satu raka’at atau lebih. Adapun tata cara untuk makmum yang sedang ketinggalan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Bila ketinggalan pada saat ruku’ dan raka’at pertama, maka berarti tidak ketinggalan, oleh sebab itu dia tidak usah mengulangi lagi. 2 . Bila makmum ketinggalan setelah selesai ruku’ maka berarti dia ketinggalan . Satu raka’at, oleh karena itu makmum harus menambah satu raka’at setelah imam salam . 3. Bila ketinggalan pada tasyahud akhir berarti ia belum mendapat satu raka’at pun dalam shalat, oleh karena itu makmum yang sedemikian itu harus tetap menyempurnakan raka’at yang belum di lakukan sama sekali, akan tetapi ternasuk makmum yang ikut berjama’ah.
F. Makmum Muwafiq
Makmum muwafiq adalah makmum yang berdiri bersama imam, dan waktu berdirinya itu sekiranya cukup membaca surat Al fatihah
G. Keutamaan Shalat Ber jama’ah
G. Keutamaan Shalat Ber jama’ah
1.Pahala yang berlipat ganda 2.Diangkat derajatnya dan di ampuni kesalahannya 3.Sama dengan pahala shalat tahajud semalam suntuk
Sumber : Paket Umroh
Sumber : Paket Umroh
0 komentar:
Posting Komentar