Penjelasan mengenai Shalat Di Tempat Yang Di Atasnya Ada Lukisan dari Aisyah ra. Dia berkata: ‘’Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Shalat menggunakan khamisah (jenis baju yang terbuat dari bulu) yang ada gambarnya. Setelah selesai mengerjakan shalat, beliau bersabda: ‘’Bahwa khamisah ini kepada Abu jahm ibn Hudzaifah. Dan bawah kepadaku anbijaniyyah (jenis baju tebal dan kasar) (banju tebal yang tidak ada gambarnya, berbeda dengan khamisah yang di kembalikan oleh beliau). Karena sesungguhnya khamisah telah mengganggu konsentrasiku di dalam shalat tadi. (Diriwayatkan oleh al Bukhari di dalam kitab sahihnya nomor 373, muslim di dalam kitab sahihnya nomor 556, al Nasaa’i di dalam kitab al mujtabaa (II/72).
Mengenai Shalat Di Tempat Yang Di Atasnya Ada Lukisan berkata Al Shan’ani : ‘’hadist tersebut merupakan dalil bahwa segala sesuatu yang dapat merusak konsentrasi dalam shalat dan juga bisa memalingkan konsentrasi hati baik berupa ukiran atau benda lainnya adalah makruh hukumnya.’’ (subul al salaam)
Kemudian rahimahullah ta’alaa berkata:’’ Yang paling utama adalah mengikuti semua perbuatan dan perkara Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Sebab barang siapa yang taat kepada beliau maka akan mendapatkan petunjuk dan di cintai oleh Allah ‘Azza wa jalla. Dan barang siapa tidak mentaati dan tidak mengikuti ajaran beliau, maka dia akan jauh dari kebenaran menurut ukuran kejauhannya dari petunjuk Nabi,’’ (fataawaa al ‘izz ibn Abd al salam halaman 68).
Al Marghinani al Hanafi menyebutkan beberapa tingkatan makruh untuk melakukan shalat di tempat yang ada gambarnyadi lihat dari tempat gambar itu berada. Dia berkata: ‘’Yang paling makruh adalah apabila gambar itu ada di hadapan orang yang sedang shalat, kemudian gambar yang ada di atas kepalanya, di sebelah kanannya, di samping kirinya dan yang terakhir di belakangnya.’’ (al hidaayah(I/295-beserta syarh fath al Qadiir)
Inti permasalahannya terleyak pada rasa hormat kepada Allah dan merusak konsentrasi. Oleh sebab itulah shalat menghadap kepada lukisan hukumnya makruh, karena membuatnya memperhatikan lukisan tersebut dan merusak konsentrasi shalatnya. Bahkan juga di makruhkan menghadap segala sesuatu yang bisa merusak konsentrasi shalat.’’
Berdasarkan pada inti permasalahan itulah para ulama ahli fikih menetapkan hukumnya makruh untuk shalat orang yang menghadap gambar, baik itu berada di dinding, atau di tempat yang lain. Karena hal itu di anggap ada kesamaannyadengan menyembah berhala dan patung. ‘’(lihat kasysyaaf al Qanaa’ (I/432), Al mughni (II/342, Tafsir al Qurthubi (X/48).
Begitu juga shalat di atas sajadah yang ada gambarnya. Hal itu juga ada kemiripan dengan menyembah patung ataupun berhala. Bersujud kepadanya berarti sama dengan memuliakannya. (kasysyaaf al Qanaa’ (I/325), Badaa’i al shaana’i (I/337) dan al fataawaa al hindiyah (I/107). Bahkan sebagian ulama menegaskan bahwa makruh memakai sajadah yang ada gambarnya sekalipun di injak.(al inshaaf(I/474) dan kasysyaaf al Qanaa’(I/325).