Sujud sahwi ini di lakukan ketika seseorang yang sedang shalat lupa, ada salah satu rukun atau rakaat shalat yang di tinggalkan, maka orang tersebut bisa menggantinya dengan sujud sahwi.
Tidak ada beda antara sahwdan nisyan dari segi hukum. Dalam pengertian bahasa, keduanya sama-sama berarti lalai dari sesuatu dan tidak muncul saat dibutuhkan. Ada juga yang mengatakan bahwa sahw berarti hilangnya sesuatu dari ingatan namun masih tetap dalam hafalan, sedangkan nisyan adalah hilangnya sesuatu dari ingatan dan untuk mengingat kembali dibutuhkan suatu sebab baru. Pengarang kitab An-Nihayah mengatakan, lupa dalam sesuatu (as-sahw fii sya’i) adalah meninggalkan sesuatu tanpa sadar, sedangkan lupa dari sesuatu (as-sahw an sya’i) adalah meninggalkannya dengan kesadaran. Dari sini, tampak perbedaan antara sahwi dalam shalat yang terjadi pada diri Nabi saw lebih dari sekali dan sahwi dari shalat yang pelakunya dicela oleh Allah SWT dalam firman-Nya:
Fawailul lil musholliin * alladziina hum ‘an shalaatihim saahuun
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat; (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS.Al-Ma’un (107): 4-5)
Setelah menerangkan sholat wajib dan shalat-shalat sunnah, sekarang kita masuk dalam penjelasan hukum-hukum sujud sahwi. Dan hal pertama yang terpapar di hadapan kita adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibrahim An-Nakha’i dari Alqamah, ia berkata: Abdullah bin Mas’ud bercerita: Rasulullah saw shalat. Entah karena kelebihan atau kurang, seusai salam Nabi saw ditanya, “Wahai Rasulullah adakah sesuatu yang terjadi ketika shalat tadi?” Beliau balik bertanya, “Apa itu?” Para sahabat menjawab, “Anda shalat sekian sekian.” Rasulullah saw langsung menekuk kakinya dan menghadap kiblat, lalu sujud dua kali, kemudian salam, lantas menghadapkan wajahnya pada kami, seraya bersabda, “Sesungguhnya jika memang terjadi sesuatu dalam shalat niscaya sudah aku beritahukan kepada kalian. Tetapi aku hanyalah manusia biasa yang bisa lupa sebagaimana halnya kalian. Jika aku lupa, maka ingatkanlah aku, dan jika salah seorang kalian bimbang atas shalatnya, maka hendaklah ia mencari yang paling benar, lalu menyempurnakan shalat atas dasar keyakinan tersebut, lalu salam, kemudian hendaklah ia sujud dua kali.”
Adapun hadis-hadis yang menerangkan sujud sahwi antara lain sebagai berikut:
1. Hadis narasi Imran bin Hushain bahwasannya Nabi saw salam pada rakaat ketiga shalat ashar, kemudian langsung masuk bilik. Al-Khiryaq segera membilanginya. Serta-merta Rasulullah saw shalat satu rakaat yang kurang, kemudian salam, baru setelah itu sujud dua kali, kemudian salam.
2. Hadis narasi Abu Hurairah ra dalam kisah pemilik dua tangan (Dzil Yadain) bahwasannya Nabi saw salam pada rakaat kedua dalam suatu shalat empat rakaat, lalu beliau berjalan dan berbicara, namun begitu diingatkan atas kesalahan tersebut beliau langsung sujud setelah salam.
3. Hadis narasi Ibnu Mas’ud, bahwa Nabi saw berdiri mengerjakan rakaat kelima, dan sujud (sahwi) setelah salam.
4. Hadis narasi Abdullah bin Malik bin Buhainah, bahwa Nabi saw bangun dari rakaat kedua shalat dzuhur tanpa duduk, maka sebelum salam beliau pun sujud (sahwi).
5. Hadis narasi Abu Sa’id Al-Khudri mengenai orang yang ragu-ragu atas sholatnya, bahwasannya Rasulullah sujud sebelum salam.
6. Hadis narasi Abdurrahman bin Auf mengenai orang yang ragu-ragu atas jumlah rakaat yang telah ditunaikannya, bahwasannya Rasulullah saw sujud sebelum salam.
Sumber : Paket Umroh
Sumber : Paket Umroh
1 komentar:
Terimakasih gan atas infonya yang bermanfaat ini, visit balik ya http://tata-cara-berzakat.blogspot.com/
Posting Komentar