Shalat Dengan Anggota Aurat Terbuka
Dalam kesalahan jenis ini,
mereka yang mengenakan celana ketat
sehingga lekuk tubuh auratnya tergambar
dengan jelas dan bahan celana ketat yang di pilih itu adalah bahan tipis sehingga
menerawang. Inilah kesalahan yang di maksud.
Di samping memakai celana, dia juga
mengenakan kemeja pendek. Ketika ruku’ ataupun sujud, kemeja yang semula
menutup celana terangkat ke atas kerena terlalu pendek. Pada waktu itulah punggung dan sebagian
anggota auratnya terlihat. Jika demikian, maka aurat yang
semula di tutup menjadi terbuka, sedangkan di sedang ruku’ atau sujud bersimpuh
di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Ketika memohon perlindungan kepada Allah dari perbuatan bodoh, dan si pelaku
kebodohan itu sendiri. Karena terbukanya aurat pada kondisi seperti itu bisa
mengakibatkan shalatnya menjadi batal. Dan sebab utamanya adalah celana yang
berasal dari negeri-negeri kafir.
Dan orang yang tidak memperhatikan
masalah busananya dan tidak memiliki keinginan kuat untuk menutup seluruh
anggota tubuhnya ketika menghadap Tuhan ‘Azza wa Jalla bisa di katagorikan
sebagai orang bodoh, atau mungkin malas dan cuek.
Mayoritas ulama’ bersepakat bahwa
pakaian yang sesuai dengan syarat untuk menutup aurat wanita di dalam shalat
adalah baju kurung beserta kerudung yang sekarang di desain sebagai mukenah.
Yang di maksud sebenarnya adalah
menutup seluruh anggota badan dan kepala. Seumpama baju yang di pakai cukup
longgar sehingga sisanya bisa digunakan untuk menutup kepalanya, maka hal itu
juga dianggap cukup.
Diriwayatkan oleh al Bukhari di dalam
kitab sahihnya, beliau berkata : ‘’Seandainya seluruh tubuh seorang wanita
terbenam di dalam baju yang di pakai, maka hal itu telah di anggap mencukupi.’’
Terkadang ada kaum wanita yang
melakukan shalat, sedangkan sebagaian rambutnya, atau sebagian lengan dan
betisnya masih terlihat. Maka dia wajib
mengulang shalatnya ketika waktunya masih tersisah ataupun sudah lewat.
Kaum wanita harus memperhatikan
busana yang mereka pakai ketika shalat, bahkan juga ketika di luar shalat . Kebanyakan
mereka hanya terlalu memperhatikan penutup anggota badan bagian atas , yang di
maksud adalah kepala. Mereka menutup rapat rambut dan leher, akan tetapi tidak
memperhatikan penutup anggota badan bagian di bawah kepala. Mereka memakai
pakaian press-body dan mini yang
memperlihatkan auratyang berada di bawah betis. Sedangkan anggota badan yang
belum tertutup biasanya di beri stocking (kaos
kaki panjang) berwarna kulit yang bisa menambah seorang wanita semakin menarik
dan cantik.
Tidak jarang di antara mereka shalat
dalam keadaan seperti itu. Hal yang seperti ini tidak boleh di kerjakan.,
karena mereka harus bergegas untuk menutup auratnya dengan sempurna seperti
yang telah diperintahkan oleh Allah Ta’ala kepada para wanita Muhajirin. Ketika
turun perintah untuk memakai kerudung para wanita Muhajirin langsung mengoyak
pakaian dari bulu yang sedang mereka kenakan dan langsung di buat untuk
kerudung. Akan tetapi Allah tidak menyuruh kaum wanita untuk menyobek pakaian
mereka . Yang Allah anjurkan adalah untuk memanjangkan dan melonggarkan model
bajunya. Dengan demikian , baju itu dapat menutupi semua anggota tubuhnya.
0 komentar:
Posting Komentar