Boleh melakukan Shalat Tanpa Mengenakan Penutup Kepala (songkok) . Sebab kepala hanya menjadi aurat bagi kaum wanita bukan untuk kaum pria. Namun demikian, di sunnahkan bagi setiap orang yang melakukan shalat untuk mengenakan pakaian yang layak dan paling sempurna. Di antara kesempurnaan busana shalat adalah dengan memakai ‘imamah(kain surban yang di ikatkan dikepala), songkok atau sebagainya yang biasa di kenakan di kepala ketika beribadah.
Tidak memakai penutup kepala tanpa udzur (keadaan terpaksa) makruh hukumnya. Terlebih ketika melakukan shalat fardhu, dan teristimewa lagi ketika mengerjakannya dengan berjama’ah. (fatawaamuhammad rasyid ridha (V/1849) dan al synan wa al mubtadai ‘aat halaman 69).
Al Albani berkata: ‘’Menurut pendapatku, sesungguhnya Shalat Tanpa Mengenakan Penutup Kepala (songkok) hukumnya adalah makruh. Karena merupakan sesuatu yang sangat di sunahkan jika seorang muslim melakukan shalat dengan memakai busana islami yang sangat sempurna, sebagaimana yang telah di sebutkan dalam hadist :’’ Karena sesungguhnya Allah paling berhak untuk di hadapi dengan berias diri. ‘’(permulaan hadist di atas adalah :’’ Jika salah seorang dari kalian mengerjakan shalat, maka hendaklah dia memakai dua potong bajunya. Karena sesungguhnya Allah paling berhak untuk di hadapi dengan berias diri.’’
Diriwayatkan oleh al thahawi di dalam syarh mas’aani al aatsaar (I/221), al Thabarani dan al Baihaqi di dalam al sunan al kubraa (II/236) dengan kualitas sanad yang hasan. Hal ini sebagaimana yang di sebutkan dalam majma al Zawaaid (II/51). Lihat juga al silsilah al shahihah nomor 1369.
Tidak memakai tutup kepala bukan kebiasaaan baik yang di kerjakan oleh para ulama salaf, baik ketika mereka berjalan di jalan maupun ketika memasuki tempat-tempat ibadah. Kebiasaan tidak memakai penutup kepala sebenarnya tradisi yang di kerjakan oleh orang-orang asing. Ide ini memang sengaja di selundupkan ke negara-negara muslim ketika mereka melancarkan kolonialisasi. Mereka mengerjakan kebiasaan buruk dan sayangnya malah di ikuti oleh umat islam. Mereka telah mengesampingkan kepribadian dan tradisi keislaman mereka sendiri. Inilah sebenarnya pengaruh buruk yang di bungkus sangat halus yang tidak pantas untuk merusak tradisi umat islam dan juga tidak bisa di jadikan sebagai alasan untuk memperbolehkan shalat tanpa memakai penutup kepala.
Adapun argumentasi yang memboleh membiarkan kepala tanpa tutup seperti yang di kemukakan oleh sebagian para kelompok pembela sunah di mesir adalah dengan mengqiaskannya kepada busana orang yang sedang memakai baju ihram ketika melaksanakan ibadah haji. Ini adalah uasaha qias terburuk yang mereka lakukan dan yang pernah kita saksikan. Bagaimana hal ini bisa terjadi, sedangkan tidak menutup kepala ketika ihram adalah syiar dalam agama dan termasuk dalam manasik yang jelas tidak sama dengan aturan ibadah lainnya.
Seandainya qias yang mereka lakukan itu benar, pasti akan terbentur juga dengan pendapat yang mengatakan tentang kewajiban untuk membiarkan kepala agar tetap terbuka ketika ihram. Karena itu merupakan kewajiban dalam rangkaian ibadah haji. (tamaam al minnah fii al ta’liiq ‘alaa fiqh al sunnah halaman 164-165).
Sumber : Harga Umroh Termurah
Sumber : Harga Umroh Termurah
0 komentar:
Posting Komentar