Shalat
Berjama’ah
Apa shalat berjama’ah ? shalat
berjama’ah adalah shalat yang di kerjakan secara bersama-sama paling sedikit dua
orang, hingga banyaknya tak terbatas. Pada shalat berjama’ah satu orang yang
menjadi imam, dan lainnya menjadi makmum. Adapun hukum shalat berjama’ah yaitu
sunah muakkad. Dengan shalat berjama’ah, maka pahala yang akan di peroleh lebih
banyak dari pada shalat sendiri. Dalam hal ini telah di jelaskan oleh Nabi
Muhammad saw. Melalui sabdanya :
Shalaatul
jamaa’ati afdhallu minnasshalaati fadzdzi bisab’I wa ‘isyriina darajah.
Artinya
: Shalat berjama’ah itu lebih utama dari pada shalat sendirian dengan terpaut
dua puluh tujuh derajat.
A.
Shalat Yang Disunahkan
Berjama’ah.
Shalat yang di sunahkan berjama’ah antara
lain :
1.
Shalat fardhu ( lima waktu )
2. Shalat tarawih atau witir pada bulan
ramadhan
3. Shalat ke dua hari raya 4. Shalat gerhana bulan maupun matahari
5. Shalat istisqa’ ( minta hujan )
6. Shalat jenazah
B. Yang Diperbolehkan Menjadi
Imam
Orang-orang yang menjadi imam adalah
sebagai berikut :
1.Laki-laki bermakmum kepada laki-laki
2.Wanita bermakmum kepada laki-laki
3.Wanita
bermakmum kepada wanita
4.Wanita bermakmum kepada banci
5.Banci bermakmum kepada laki-laki
C. Yang Tidak Diperbolehkan
Menjadi Imam
Orang-orang yang tidak diperbolehkan
menjadi imam adalah sebagai berikut :
1.Laki-laki
bermakmum kepada wanita
2.Banci bermakmum kepada banci
3.Banci
bermakmum kepada wanita
4.Laki-laki bermamum kepada
banci
5.Orang yang fasih membaca Al-Qur’an bermakmum kepada orang yang tidak
fasih membaca Al-Qur’an
D. Syarat-Syarat Shalat
Berjama’ah
Syarat-Syarat shalat berjama’ah antara lain
:
1.Niat mengikuti
imam
2.Mengetahui yang dikerjakan imam
3.Makmum harus berada di belakang imam.
4.Tidak di
perkenankan mendahului imam
5.Shalatnya makmum harus sama dengan imam 6.Jarak
tidak boleh terlalu jauh antara imam dengan makmum, tidak lebih dari 300
hasta
7.Tidak ada dinding pemisah
antara makmum dengan imam, kecuali wanita harus ada tabir pemisah asalkan ada
seseorang yang mengetahui gerak gerik imam atau makmum yang ada di depannya.
E. Makmum Masbuq
Makmum masbuq
berarti makmum sedang ketinggalan pada shalat berjama’ah satu raka’at atau lebih.
Adapun tata cara untuk makmum yang sedang ketinggalan tersebut adalah sebagai
berikut :
1. Bila ketinggalan pada saat ruku’ dan raka’at
pertama, maka berarti tidak ketinggalan, oleh sebab itu dia tidak usah
mengulangi lagi.
2
. Bila makmum ketinggalan setelah selesai ruku’ maka berarti dia ketinggalan .
Satu raka’at, oleh karena itu makmum harus menambah satu raka’at setelah imam
salam .
3. Bila ketinggalan pada tasyahud
akhir berarti ia belum mendapat satu raka’at pun dalam shalat, oleh karena itu
makmum yang sedemikian itu harus tetap menyempurnakan raka’at yang belum di
lakukan sama sekali, akan tetapi ternasuk makmum yang ikut berjama’ah.
F. Makmum Muwafiq
Makmum muwafiq
adalah makmum yang berdiri bersama imam, dan waktu berdirinya itu sekiranya
cukup membaca surat Al fatiha
G. Keutamaan Shalat Ber
jama’ah
1.Pahala yang berlipat ganda
2.Diangkat derajatnya dan di ampuni kesalahannya
3.Sama dengan pahala shalat
tahajud semalam suntuk
0 komentar:
Posting Komentar