Shalat Dengan Menggunakan Busana Mu’ashfar
Yang di maksud Mu’ashfar
adalah baju yang telah di celup dengan pewarna. Ada yang mengatakan bahwa yang
di maksud dengan Mu’ashfar adalah
baju yang telah di celup setelah kainnya di pintal. Lain halnya jika proses
pencelupan itu di lakukan ketika masih berupa benang tenunan, maka hal itu
tidak mengapa-pent).
Abdullah Bin Umar ra., berkata: bahwa telah di perlihatkan kepada
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Dua potong baju mu’ashfar (baju yang telah di celup dengan pewarna). Lantas beliau
berkata: ‘’sesungguhnya baju ini ternasuk bajunya orang-orang kafir. Oleh
karena itu janganlah kalian memakai.’’(Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab al libaas wa al ziinah: baab al nahy
‘an labs al tsaub al mu’ashfar (III/1647) nomor 2077, Ahmad di dalam kitab al musnad (II/162;207;211). Ibn
sa’ad di dalam kitab al tabaqaat al
kubraa (IV/265). Al Hakim di dalam kitab
al mustadrak (IV/190).
Di dalam sebuah riwayat di sebutkan bahwa Nabi shalallahu
‘alaihi wasallam. Berkata kepada orang:’’ Apakah ibumu menyuruhmu untuk ini ?
‘’dia berkata: ‘’Aku akan mencuci ke duanya.’’ Rasulullah bersabda:,’’tidak
akan tetapi bakar saja ke duanya !’’
Di dalam sebuah riwayat di sebutkan bahwa ada sebuah raithah (pakaian luar sejenis mantel) di
lumuri dengan pewarna. Lantas beliau berkata: ‘’raithah apa yang sedang kamu bawah ini ?’’ Aku mengetahui bahwa
beliau menyenanginya. Mka aku mendatangi keluargaku, mereka tengah menyalakan
api di dapur yang mereka miliki. Aku melemparkan raithah itu ke dalam dapur api. Keesokan harinya aku datang kepada
Rasululla. Beliau bersabda: ‘’Wahai Abdullah, apa yang kamu perbuat dengan raithah(mu) ?’’Aku menceritakan apa yang
telah aku perbuat. Beliau kembali bersabda: ‘’Bukankah kamu masih memakaikannya
kepada sebagaian anggota keluargamu ? baju itu tidak apa-apa asalkan untuk kaum
wanita. ‘’(Diriwayatkan oleh Ahmad di dalam kitab al musnad (II/196), Abu Dawud di dalam kitab al sunan nomor 4066, dan Ibn majh di dalam kitab al sunan nomor 3603, dan sanad
hadist ini berkualitas hasan)
Al Baihaqi berkata: ‘’Riwayat seperti itu juga ada selain
yang bersumber dari Ali. Sebagaimana yang di tunjukkan ole hadist riwayat
Abdullah ibn ‘Amr yang terdahulu. ‘’Al Baihaqi kembali berkata: ‘’seandainya
berita ini sampaidi dengar oleh al syafi’i, pasti dia akan mengikut pendapat
ini sebagai bukti kepatuhannya kepada sunah sebagaimana yang sering beliau
kerjakan.’’(fath al baari (X/304), syarh al Nawawi ‘alaa muslim (XIV/54).
Dia memaparkan perkataan al Baihaqi sebagai berikut: ‘’ Adapun al Baihaqi rahimahullah membahas masalah ini secara
tuntas di dalam kitab nya yang berjudul Ma’rifah
al sunan. Dia telah mengutib
perkataanya sebagaimana telah di sebutkan di atas.
Muslim juga menyebutkan: ‘’Al Baihaqi berkata bahwa baju ayng
di celup dengan za’faran hukumnya
makruh menurut sebagaian ulama salaf. Pendapat ini juga di pegang oleh Abu
Abdillah al Halimi . Sekelompok ulama menganggapnya sebagai rukhshah. Sedangkan
mengikuti keterangan sunah jelas lebih baik dari pada mengikuti pendapat para
ulama. Wa Allahu a’lam .
0 komentar:
Posting Komentar