Pages

Senin, 11 Februari 2013

Mengkhususkan tempat di dalam masjid untuk shalat




Mengkhususkan tempat di dalam masjid untuk shalat tidak di perbolehkan di dalam aturan agama islam. 

Selain imam, makruh hukumnya menentukan satu tempat khusus di dalam masjid untuk melakukan shalat fardhu (dengan dalil istiqamah-pen). Dalilnya adalah hadist riwayat Abd al Rahman ibn Syibl, dia berkata: ‘’Rasulullah shalallahu ‘alaihi. Melarang patukan burung gagak (sebagai ibarat dari sujud yang terlalu cepat sehingga tidak thumakninah-pen), duduknya hewan buas (sebagai ibarat orang sujud yang meletakkan kedus lengannya di tanah ketika sujud. Biasanya di lakukan karena malas-pen). Dan seseorang yang menempati sebuah tempat saja di dalam masjid seperti unta (kalau sudah) bertempat, (maka tidak akan pernah pindah lagi).’’ (Diriwayatkan oleh Ahmad di dalam kitab al musnad (III/428-444), al Darimi di dalam kitab al sunan (I/303), Ibn Hibban di dalam kitab al shahih nomor 476-beserta mawaarid.

Hadist ini tidak bertentangan dengan hadist yazid ibn Abi ‘Ubaid, dia berkata: ‘’dulu aku datang bersama salamah ibn al akwa’. Lantas dia shalat di hadapan tiang yang beradadi sebelah mushhaf. Aku berkata: ‘’ Wahai Abu Muslim , aku melihatmu lebih memilih untuk mengerjakan shalat di hadapan tiang ini. ‘’Dia berkata: Karena sesungguhnya aku telah melihat Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Memilih shalat di hadapannya.’’ ( Diriwayatkan oleh al Bukhari di dalam kitab sahihnya nomor 502 dan diriwayatkan juga oleh para perawi lain.)

Salamah melakukan hal itu karena ingin mengikuti perbuatan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Sebab hanya beliau sajalah yang lebih tahu dan lebih faham tentang sesuatu yang beliau pilih dan beliau prioritaskan.

Hadist ini juga menunjukkan bahwa seorang muslim diharapkan bisa selalu mencontoh perbuatan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Sekalipun dalam masalah pemilihan waktu maupun tempat yang di gunakan untuk beribadah. Sebab mengikuti gerak-gerik Nabi adalah sesuatu yang di sunnahkan.

Ibn Hajar berbicara mengenai tiang yang di sebut dalam hadist di atas sebagai berikut: ‘’Para syaikh kami menjelaskan bahwa tiang yang di maksud itu berada di raudlah al mukarranah yang lebih di kenal dengan nama tiang al muhajirin

     Aku menemukan informasi seperti ini di dalam kitab Tariikh al madinah, katya Ibn al Najjar bahwa beliau berkata: ‘’Sesungguhnya kaum muhajirin dari kalangan Quraisy sering berkumpul di tiang al muhajirin. ‘’Orang yang juga menyebutkan hal ini sebelum dia adalah Muhammad Ibn al Hasan di dalam kitab Akhbaar al madiinah. (fath al bariy(I/577). Al saffaranni menyebutkan di dalam syarh tsulaasiyaat al musnad (II/783) bahwa ketika menunaikan ibadah haji pada tahun 1148, dia sengaja shalat di hadapan tiang ini. Ternyata dia menemukan mihrab di atasnya.
Sedangkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Dalam hadist yang telah lalu tidak akan bertentangan. Bunyi hadist itu adalah: ‘’ Hendaklah seorang tidak menempati satu tempat saja di dalam masjid, dan tidak shalat kecuali di tempat itu, seperti unta yang tidak berdiam kecuali din tempat yang biasa dia diami.’’ (lihat tahdziib aunan abi Dawud (I/408) karya ibn al Qayyim). 

Sumber :PAKET UMROH SMBC TERMURAH

0 komentar:

Posting Komentar