Pages

Senin, 11 Februari 2013

Hal-halyang membatalkan sholat



shalat sunah istikharah

Hal yang membatalkan sholat itu ad 11 perkara:
1.      Berbicara dengan disengaja, yang layak untuk (dinilai) mengajak bicara manusia, baik hal itu berhubungan dengan kemashlahatan sholat atau tidak.
2.      Berbuat sesuatu yang banyak, secara bersambung berurutan, seperti melangkah sebanyak tiga kali, baik secara sengaja melakukan hal itu, atau sedang lupa. Adapun berbuat sesuatu yang tidak seberapa (sedikit), maka sholatnya tidak bisa batal karenanya.
3.      Sedang hadats kecil dan besar.
4.      Terdapatnya najis secara tiba-tiba yang tidak diampuni adanya. Dan seandainya terjatuh pada pakaian orang yang sedang sholat, najis yang sudah kering, lalu ia mengirapkan atau melepas pakaiannya seketika itu (spontan), maka tidak batal sholatnya.
5.      Terbentuknya aurat secara sengaja. Maka, jika terbukanya aurat itu oleh (karena tiupan angin), lalu orang itu menutupinya spontan, hukumnya tidak batal sholatnya.
6.      Berubahnya niat. Sebagaimana apabila orang itu berkeras keinginan untuk keluar (menyudahi) dari sholatnya.
7.      Membelakangi qiblat. Yaitu seperti ia menjadikan qiblat itu pada arah belakang punggungnya.
8.      Makan, baik yang dimakan itu banyak atau sedikit, kecuali dalam hal situasi seperti ini,  seseorang yang melakukan hal itu, dalam keadaan bodoh atas keharaman perkara tersebut di atas.
9.      Minum, baik yang diminum itu banyak atau sedikit, kecuali dalam hal situasi seperti ini,  seseorang yang melakukan hal itu, dalam keadaan bodoh atas keharaman perkara tersebut di atas.
10.  Tertawa terbahak-bahak. sebagian para ulama, ada orang yang menggunakan ungkapan kata “Qahqaha” diganti dengan kata “Dhahki” (artinya: ketawa).
11.  Murtad, yaitu putus keislamannya sebab perkataan atau berbuat sesuatu.

Beberapa waktu yang dimakruhkan mengerjakan sholat

Ada beberapa waktu yang dimakruhkan untuk mengerjakan sholat, dan siapa saja yang mengerjakan sholat pada waktu tersebut maka akan mendapatkan dosa. Ada lima waktu-waktu yang tidak diperbolehkan menunaikan sholat pada saat-saat tersebut. Kecuali mengerjakan sholat yang padanya terdapat sebab tertentu, adakalanya berupa sholat yang mestinya sudah dikerjakan pada waktu yang mendahului seperti sholat yang sudah lewat waktunya tetapi belum dikerjakan. Atau berupa sholat yang bersamaan waktunya, seperti sholat gerhana matahari dan sholat istisqa’ (sholat minta hujan).
Pertama: sholat yang tidak terdapat padanya suatu sebab, bilamana dikerjakan setelah melaksanakan sholat subuh. Hukum larangan (makruh tahrim) di dalam menjalankan sholat itu tetap berlangsung hingga matahari terbit.
Kedua: melaksanakan sholat sewaktu matahari terbit. Jadi, ketika matahari (mulai) terbit sampai berlangsung menjadi sempurna, dan (menyerap) naik kira-kira sepanjang tombak dalam pandangan mata.
Ketiga: melaksanakan sholat ketika matahari tegak di tengah-tengah hingga condong dari tengah-tengahnya langit. Hal ini di kecualikan sholat pada hari jum’at, maka tidak di hukumi makruh, melaksanakan sholat pada waktu matahari tegak di tengah-tengah langit (saat istiwa’). Demikian juga di kecualikan sholat di tanah haram Makkah, baik yang dikerjakan di masjid dan juga di tempat lainnya. Jadi, tidak di hukumi makruh, sholat di tanah haram Makkah yang dikerjakan pada waktu-waktu yang tersebut di atas tadi secara keseluruhan. Baik ia sholat sunnah thawaf atau sholat sunnah lainnya.
Keempat: mengerjakan sholat mulai dari setelah sholat ashar hingga matahari terbenam.
Kelima: mengerjakan sholat sewaktu terbenam matahari. Yaitu ketika matahari sudah hampir terbenam hingga sampai menjadi sempurna (total) keterbenamannya.

Sumber PAKET UMROH TERMURAH

0 komentar:

Posting Komentar