Salat sunah gerhana matahari dan bulan biasanya dilakukan ketika terjadi gerhana matahari dan bulan. Masing-masing dari kedua shalat tersebut hukumnya sunnah mu’akkad (sangat ditekankan). Maka, jika telah tertinggal mengerjakan shalat kedua gerhana tersebut, adalah tidak perlu di qada’ (dikerjakan pada kesempatan yang lain). Maksudnya, tidak ada tuntutan untuk mengqada’ shalat gerhana tersebut.
Dan hendaklah ia shalat gerhana matahari dan gerhana bulan (masing-masing) dua rakaat. Dan ia hendaklah bertakbiratul ihram dengan niat mengerjakan shalat gerhana. Kemudian setelah membaca do’a iftitah dan do’a ta’awwudz, hendaklah ia membaca fatihah. Dan setelah itu hendaklah ia ruku’.
Kemudian setelah ruku’ hendaklah ia mengangkat kepalanya dari ruku’, kemudian ia hendaklah membaca fatihah untuk yang kedua kalinya. Kemudian ia ruku’ untuk yang kedua kalinya pula. Di mana ruku’ yang kedua ini dilakukan lebih ringan (cepat) daripada yang sebelumya, kemudian setelah itu ia sujud sebanyak dua kali, masing-masing sujud itu disertai thuma’ninah.
Seusai rakaat yang pertama, hendaklah ia sholat rakaat yang kedua dengan dua kali berdiri, membaca fatihah dua kali, ruku’ dua kali, i’tidal dua kali dan sujud dua kali.
Dan demikian ini, yang dimaksud oleh ucapan mushannif (yang berbunyi): “Pada setiap rakaat dari dua rakaat tersebut, hendaklah berdiri dua kali, di mana ia bikin panjang bacaannya surah saat berdiri di dalam kedua rakaat tersebut. Sebagaimana keterangan yang akan dijelaskan.
Di dalam setiap rakaat itu terdapat dua kali ruku’ di mana ia hendaklah memanjangkan bacaan tasbihnya di dalam kedua ruku’ tersebut, bukan di saat sujud. Jadi, ia tidak perlu memanjangkannya. Demikian ini, adalah menurut salah satu dari dua pendapat (pandangan).
Tetapi menurut pendapat yang shahih, bahwa ia hendaklah memanjangkan bacaan sewaktu di dalam sujud, sebagaimana saat melakukan ruku’ sebelum sujud.
Hendaklah imam berkhutbah seusai shalat sunah gerhana matahari dan bulan, sebanyak dua kali. Sebagaimana kedua khutbah shalat jum’at di dalam hal rukun-rukun dan syarat-syaratnya.
Di dalam kedua khutbhah tadi, hendaklah imam menganjurkan kepada manusia supaya bertaubat dari dosa-dosanya, dan mengajak supaya berbuat yang baik. Yaitu seperti shadaqah dan memerdekakan budak dan lain sebagainya.
Dan imam, hendaklah membaca (fatihah dan surah) dengan suara pelan, di dalam shalat gerhana matahari. Sedangkan di dalam shalat gerhana bulan, hendaklah imam membacanya dengan suara yang keras.
Setelah sudah (waktu untuk menjalankan) shalat gerhana matahari disebabkan oleh terangnya (pulihnya) matahari yang bergerhana itu, dan (juga) sebab terbenamnya matahari (meski masih) dalam keadaan bergerhana.
Dan setelah sudah (waktu untuk menjalankan) shalat gerhana bulan itu, sebab terangnya (pulihnya) bulan, dan (juga) sebab terbitnya matahari, bukan sebab terbitnya fajar, juga bukan sebab terbenamnya bulan dalam keadaan (masih) bergerhana. Jadi, waktu untuk menjalankan shalat gerhana bulan tidak dianggap habis (sebab munculnya fajar dan tenggelamnya bulan yang masih dalam keadaan gerhana tersebut.
Sumber PAKET UMROH MURAH
Sumber PAKET UMROH MURAH
1 komentar:
Artikelnya bermanfaat buat saya, visit juga ya http://smbcku-umrohhaji.blogspot.com/
Posting Komentar